Singkong Jadi Komoditas Prioritas, Paripuran DPRD Provinsi Lampung Sahkan 8 Raperda
DL|Bandarlampung|Politik|29122025
----- Komoditas Singkong menjadi priroitas utama di
Lampung. Dan untuk tataniaganya sudah ditetapkan dalam raperda oleh DPRD
Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
menyampaikan laporan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul
inisiatif DPRD dan dua Raperda prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna
DPRD, Senin 29 Desember 2025.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Budhi Condrowati
menegaskan Raperda yang dibahas telah melalui kajian mendalam, melibatkan
akademisi, tenaga ahli.
Serta masukan dari pemangku kepentingan guna memastikan
regulasi yang dihasilkan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pembentukan Perda
harus terencana, taat asas hukum, serta mampu menjawab kebutuhan daerah.
Delapan Raperda ini disiapkan untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan
dan mendorong pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Budhi.
Adapun enam Raperda usul inisiatif DPRD meliputi Raperda
tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung,
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengendalian Kawasan Keselamatan
Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2014
terkait penggunaan jalan untuk angkutan tambang dan perkebunan, serta Raperda
Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Sementara dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi
Lampung, yakni Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib
Belajar 12 Tahun dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman
Modal.
Budhi menjelaskan, Raperda Perizinan Pertambangan
diarahkan untuk memperbaiki tata kelola izin yang selama ini dinilai lamban,
menekan praktik tambang ilegal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
serta memastikan perlindungan lingkungan hidup.
Sedangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan struktural sektor pertanian,
termasuk keterbatasan lahan, permodalan, hingga dampak perubahan iklim.
Raperda KKOP Bandara Radin Inten II disusun untuk
menjamin keselamatan penerbangan sekaligus melindungi masyarakat di sekitar
bandara dari dampak kebisingan dan aktivitas ruang udara.
Adapun Raperda Mutu Pendidikan menjadi dasar hukum daerah
dalam pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan sesuai kewenangan
provinsi.
Untuk Raperda Satu Data Provinsi Lampung, DPRD menilai
regulasi ini krusial guna mewujudkan kebijakan pembangunan berbasis data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dan transparan.
Sementara itu, Raperda Pencabutan
Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan guna menghindari dualisme aturan dan
menyesuaikan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan Raperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui
penyederhanaan perizinan, insentif fiskal, serta penguatan sistem layanan
investasi berbasis digital.
Terkait laporan Bapemperda ini, Wakil Gubernur Lampung
Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas enam
Raperda usul inisiatif DPRD yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,
salah satu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, termasuk komoditas ubi
kayu atau singkong.
Jihan menegaskan bahwa komoditas singkong yang masuk
dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusun untuk mengedepankan
kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta menjaga stabilitas ekonomi
daerah.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus
(pansus) singkong DPRD Provinsi Lampung yang telah membahas persoalan tata
kelola komoditas singkong secara komprehensif. (tim)





Comments